Laman

Monday, November 6, 2017

Registrasi Kartu Prabayar

Selamat pagi tukang corat-coret, pada pagi ini saya mau coba bagi tips buat kalian bagaimana sih cara melakukan registrasi kartu prabayar yang kita gunakan.


Nah, sesuai dengan aturan Kemoninfo bahwa semua kartu prabayar harus terdaftar dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pada kartu keluarga. Dimana hal ini mulai diberlakukan oleh pemerintah mulai dari tanggal 31 Oktober 2017 kemarin, sampai dengan 28 Februari 2018. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir tindak-tindak kejahatan yang begitu banyak menggunakan kartu prabayar.

Memang waktu yang diberikan agak lama sih, bisa di katakan satu tahun, hehehe.
akan tetapi kadang kita lupa dengan hal-hal kecil seperti ini, sehingga saran ane segera daftarkan kartu prabayar selagi ingat. nah adapun cara-caranya cukup mudah.

untuk pengguna kartu perdana, atau kartu baru dibeli. Maka, cukup di daftar dengan ketik: NIK#NO.KK# kirim ke 4444. contohnya: 1234567890#1234567890 kirim ke 4444.
sedangkan untuk pelanggan lama yang akan melakukan registrasi ulang maka cukup ditambahkan kata ULANG, yaitu ketik: ULANG#NIK#NO.KK# kirim ke 4444. Contohnya: ULANG#1234567890#1234567890 kirim ke 4444.

nah cukup mudah kan, dan sekali lagi aturan kemoninfo ini akan menindak bagi konsumen yang tidak meregistrasikan kartunya sampai tanggal yang di tetapkan, yaitu dengan memblokir nomor secara bertahap.

sekian dari saya kali ini, semoga bermanfaat.
wassalam.

*jangan mudah percaya berita-berita yang belum jelas sumbernya